Jelbuk, pcnujember.or.id – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian mewarnai kegiatan santunan anak yatim dan dhuafa yang dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Amil Zakat pada Rabu (11/3/2026) atau bertepatan dengan 21 Ramadan 1447 H. Kegiatan tersebut digelar di Kantor MWCNU Jelbuk dan dimulai pukul 15.30 WIB.
Acara ini diselenggarakan oleh LAZISNU MWCNU Jelbuk bersama LAZISNU PCNU Jember sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah di tingkat kecamatan. Santunan kepada anak yatim dan dhuafa menjadi wujud nyata kepedulian sosial Nahdlatul Ulama di bulan suci Ramadan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai unsur Nahdliyin di wilayah Jelbuk. Di antaranya BMTNU Jelbuk, IPNU Jelbuk, GP Ansor Jelbuk, serta beberapa badan otonom lainnya. Acara berlangsung khidmat dengan dipandu oleh MC, Ust. Sumartono.
Sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga juga hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk jajaran pengurus MWCNU Jelbuk dan perwakilan dari Polsek Jelbuk. Dari pihak LAZISNU PCNU Jember hadir Direktur, Kholilur Rahman, bersama Abdul Hamid selaku tim multimedia.
Dalam sambutannya, Kholilur Rahman menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan zakat. Menurutnya, laporan kegiatan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan SK amil zakat.
“Persyaratan ketika mengajukan SK adalah laporan. Jadi, laporan JPZIS diharapkan menyetor ke LAZISNU PCNU Jember,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan zakat yang baik ibarat mata air yang terus mengalirkan manfaat. Ketika administrasi tertata dan pelaporan berjalan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh mereka yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di wilayah Jelbuk semakin tertata, transparan, dan profesional. Dengan demikian, dana umat dapat menjadi jembatan kebaikan yang menguatkan kepedulian sosial sekaligus menghadirkan harapan bagi anak yatim dan kaum dhuafa.
Reporter : Abdul Hamid
Editor : Irwansyah GI
