Sumberbaru, pcnujember.or.id – Sebagai upaya konkret memperdalam pemahaman fiqih di kalangan kader Nahdlatul Ulama (NU), Lembaga Bahtsul Masail (LBM) MWCNU Sumberbaru kembali menyelenggarakan Ngaji Bersama kitab Fathul Mu’in.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) ini tidak hanya fokus pada pendalaman ilmu, tetapi juga menjadi wahana untuk mempererat ukhuwah dan kebersamaan antar anggota.
Ustadz Bakir, Ketua LBM MWCNU Sumberbaru, dalam sambutannya menekankan bahwa tujuan kajian fiqih melampaui sekadar pemahaman hukum.
“Kajian ini juga dirancang untuk mengasah nalar kritis dan kontekstual para kader dalam menyikapi persoalan umat yang semakin kompleks. Ngaji bersama seperti inilah yang akan memperkokoh ukhuwah dan komitmen keilmuan kader NU,” paparnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Habib Ubaidillah (Rois Syuriah Ranting NU Randuagung) dan Ustadz Khatib Ali (Ketua Tanfidziyah MWCNU Sumberbaru). Hadir pula para peserta aktif dari LBM MWCNU Sumberbaru, yang memeriahkan dan mengisi diskusi.
Pada pertemuan kali ini, materi kajian difokuskan pada tema “Hak Opsional (Khiyar) dalam Transaksi Jual-Beli”. Topik ini merupakan bagian penting dari fiqih muamalah yang memiliki relevansi tinggi dan sering dijumpai dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Keberlanjutan kegiatan ini menegaskan peran strategis LBM sebagai garda terdepan keilmuan NU. LBM MWCNU Sumberbaru berkomitmen untuk terus menghadirkan pemahaman fiqih yang tidak hanya mendalam dan aplikatif, tetapi juga senantiasa berpedoman pada manhaj Ahlussunnah wal Jamaah.
Reporter: Riski Wahyudi
Editor : Irwansyah GI
