Kalisat, pcnujember.or.id – Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalisat, Jember, resmi melaksanakan Ikrar Wakaf Tanah (IWT) untuk tanah milik MWCNU Kalisat. Acara ini berlangsung di Kantor MWCNU Kalisat, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember, Senin (10/2/2025).
Dalam prosesnya, MWCNU Kalisat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, pemilik tanah, tokoh masyarakat, serta pengurus dan lembaga NU Kalisat.
Ketua Tanfidziyah MWCNU Kalisat, Ustadz Mulyadi Afandi, yang juga bertindak sebagai nadzir dalam ikrar wakaf ini, menyampaikan bahwa proses ini telah dipersiapkan sejak lama. Namun, pelaksanaannya baru dapat terealisasi sekarang karena beberapa kendala.
Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak berhenti pada ikrar semata, tetapi akan dilanjutkan dengan proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh Sertifikat Wakaf Tanah. Sehingga keabsahannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Rois Syuriah MWCNU Kalisat, Kyai Ma’shum Ali, menyatakan bahwa ikrar wakaf tanah ini merupakan langkah awal untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset NU Kalisat.
“Ikrar ini juga bagian dari program kerja NU untuk menjaga dan merawat aset organisasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ustaz Musthafa selaku wakif yang telah berkenan hadir dan menandatangani ikrar wakaf tanah ini,” ujar Kyai Ma’shum Ali.
Sementara itu, K. Musthafa sebagai wakif menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya ikrar wakaf ini. “Alhamdulillah, ikrar wakaf tanah ini telah selesai. Ini sudah menjadi harapan saya sejak lama agar saya tidak lagi memiliki beban moral,” tuturnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kalisat, Ustaz Ghofur, serta jajaran pengurus Tanfidziyah dan Syuriah MWCNU Kalisat, sejumlah Lembaga dan Banom NU.
Kontributor: Syamsul Heri M.
Editor: Maulana
Publisher: Irwansyah