PCNU JEMBER – Dalam naskah khittah NU, pada point 8 NU dan kehidupan bernegara. Disebutkan bahwa Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga. Setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warga Negara yang mempunyai hak-hak politik yang dilindungi oleh undang-undang.
Menurut H. Achmad Taufiq selaku Rais Syuriyah Ranting NU Darungan, “Dalam masa-masa pil-pil (PILPRES, PILEG dan PILKADES di Darungan), saat ini dan kedepan perlu ditegaskan kembali bahwa dalam pil-pil nanti, mohon tidak membawa nama NU (identitas-identitas, simbol-simbol NU dll). Pengurus dan warga nahdliyyin bebas menentukan pilihannya, sekali lagi mohon tidak mengatasnamakan NU.”
“Kami mohon masukan dan kritikan kepada warga Darungan lebih-lebih yang hadir hari ini, supaya NU Darungan berjalan sesuai rel-rel yang telah ditentukan dan sesuai harapan para muassis dan masyaikh Ulama NU, terutama Hadratussyaikh Kiai Hasim Asy’ari. Saran dan kritik yang membangun pastinya kami harapkan, lebih-lebih ditahun politik ini. Silahkan para kiai, ustad, bapak dan saudara sekalian langsung disampikan kepada kami, jika ada hal-hal yang perlu dilaporkan dan kami tangani sesuai tugas kami di Nahdlatul Ulama ini”. Imbuhnya.
Nahdlatul Ulama desa Darungan tidak hanya aktif dalam kegiatan, namun juga menjaga dan mempertahankan Islam ahlussunnah wal jamaah annahdliyyah dari masuknya aliran dan faham selain ahlussunnah wal jamaah annahdliyyah. Hal senada disampaikan oleh Abu Hasan Toyyib selaku Ketua NU darungan.
“kami selalu koordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, pengurus ta’mir dan Musholla yang ada di Darungan, untuk selalu memantau perkembangan amaliyah, aliran dan faham yang masuk di desa kami. Dengan bapak H. Kulsum Efendi selaku kepala desa Darungan (A’wan MWC NU Tanggul. Red) kami intens komunikasi.” Ujarnya disela acara Istighosah di Masjid Al-Amin Karangjati Dusun Krajan Desa Darungan pada Ahad, (11/11). [sz]