Desak Keadilan untuk Korban, Fatayat NU dan PMII Suarakan Kepedulian atas Kasus Pemerkosaan Mahasiswi

(Foto Ilustrasi Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial SF (21) di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember)

Balung, pcnujember.or.id — Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial SF (21) di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, menuai sorotan serius dari kalangan Nahdliyyin.

Fatayat NU Jember, LBH IKA PMII Jember, dan Kopri PMII Jember menyatakan keprihatinan mendalam serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut dengan cepat dan transparan.

Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut. “Negara seharusnya hadir sejak hari pertama korban melapor. Setiap jam yang berlalu tanpa tindakan nyata sama saja membiarkan pelaku bebas dan korban semakin menderita,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya empati dan perspektif gender bagi aparat serta perangkat desa agar tidak lagi menyarankan penyelesaian kekeluargaan terhadap kejahatan seksual.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Nurul menjelaskan bahwa Fatayat NU bersama LBH IKA PMII dan Kopri PMII Jember telah menyusun pernyataan sikap bersama yang berisi tuntutan kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sementara itu, Kholisatul Hasanah, Ketua Kopri PKC PMII Jawa Timur, menilai bahwa kasus di Balung ini merupakan cerminan kegagalan sistemik dalam penanganan kekerasan seksual di tingkat lokal.

“Kita sudah punya UU TPKS, tapi implementasinya masih jauh dari ideal. Respons cepat, koordinasi antarinstansi, dan perlindungan korban sering kali terabaikan,” ujarnya.

Menurut Kholisatul, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:  Bikin Tulisan dan Cover Sholawat, Kader IPNU-IPPNU ini Juarai Lomba

“Pelaku harus segera diamankan agar bukti tetap terjaga dan korban merasa aman. Tanpa langkah cepat dan sistem yang kuat, keadilan hanya akan menjadi slogan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat hukum, pemerintah daerah, lembaga pendamping, dan masyarakat sipil. Upaya seperti visum gratis, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan korban harus tersedia dan mudah diakses. “Negara tidak boleh hanya hadir di atas kertas, tapi juga dalam tindakan nyata di lapangan,” tambahnya.

“Kasus Balung ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keadilan bagi korban tidak boleh ditunda. Fatayat NU dan PMII akan terus mengawal proses hukum ini hingga korban benar-benar mendapat perlindungan dan keadilan yang layak,” pungkas Nurul Hidayah.

Baca Juga:  Pelantikan LDNU dan LTNU Jenggawah, KH. M. Rofi’i Baidlowi Ingatkan Perjuangan dan Tantangan NU

Editor : Irwansyah GI

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *