Oleh : Izzul Ashlah
Jember, pcnujember.or.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan terkait redenominasi. Kebijakan redenominasi merupakan langkah moneter yang secara formal bertujuan menyederhanakan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang. Nilai riil uang tetap sama ketika redenominasi, hanya angka nominalnya yang diperkecil. Misalnya, Rp1.000 diubah menjadi Rp1 dalam sistem baru tanpa mengubah daya beli.
Tujuan kebijakan redenominasi adalah menyederhanakan transaksi dan pencatatan keuangan, meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan pembayaran, meningkatkan citra dan kredibilitas mata uang dan juga memperkuat persepsi stabilitas ekonomi. Redenominasi secara implisit juga menjadi mekanisme rekapitulasi terhadap seluruh uang tunai yang beredar di masyarakat. Proses penukaran uang lama ke uang baru membuka peluang dapat menjadi instrumen strategis dalam perang melawan korupsi tidak keuangan ilegal lainnya bagi otoritas moneter dan lembaga anti-pencucian uang untuk memonitor aliran dana tunai secara lebih cermat.
Kebijakan ini dalam konteks ekonomi yang lain dapat memiliki implikasi yang lebih luas, termasuk terhadap fenomena kepemilikan aset kotor yang didapatkan dari usaha ilegal atau pun tindak korupsi. Kebijakan redenominasi dapat menjadi momentum penting dalam mendeteksi, mengungkap, atau bahkan menekan peredaran uang kotor yang tersimpan dalam bentuk tunai.
Aset hasil usaha ilegal ataupun hasil tindak pidana korupsi sering kali disimpan secara fisik untuk menghindari pelacakan oleh lembaga keuangan dan aparat penegak hukum. Ketika redenominasi dilakukan, uang tunai tersebut akan menghadapi risiko penurunan nilai, kesulitan pertukaran, atau terungkapnya sumber dana yang tidak sah.
Uang hasil korupsi umumnya disembunyikan melalui dua skema yaitu penyimpanan tunai langsung di rumah, brankas pribadi, atau lokasi tersembunyi dan pencucian uang (money laundering) melalui perusahaan cangkang. Di antara kedua skema tersebut, penyimpanan tunai merupakan pilihan utama bagi yang ingin menghindari jejak digital dan pengawasan PPATK. Fenomena “uang kardus” atau “uang di dinding rumah” yang sering terungkap dalam kasus besar di Indonesia menunjukkan bahwa uang tunai dirasa tetap menjadi cara paling tidak berisiko bagi pelaku usaha ilegal atau korupsi.
Redenominasi secara tidak langsung memaksa seluruh masyarakat menukar uang lama ke uang baru dalam periode tertentu. Dalam konteks ini, pelaku usaha ilegal atau korupsi dihadapkan pada tiga hal. (1) Pertama, risiko pengungkapan asal dana yang mana penukaran uang tunai dalam jumlah besar dapat memicu kecurigaan lembaga keuangan dan PPATK. Redenominasi dapat menjadi umpan sistemik bagi pemerintah untuk melacak dana yang mencurigakan, (2) Kedua, risiko nilai dan konversi yaitu jika pelaku korupsi tidak segera menukar uang lama, nilai nominalnya akan menjadi tidak berlaku setelah batas waktu yang ditetapkan. Hal ini membuat mereka harus memilih antara kehilangan nilai uang atau menghadapi risiko deteksi hukum, (3) Ketiga, risiko psikologis dan likuiditas yang mana kepanikan akibat perubahan sistem moneter dapat membuat pelaku korupsi mengambil keputusan yang terburu-buru seperti misal membelanjakan uang dalam bentuk konsumtif besar-besaran atau mencoba menukarnya melalui pihak ketiga yang justru memperbesar peluang terungkap.
Beberapa negara yang melaksanakan redenominasi memberikan banyak pelajaran penting. India pada tahun 2016 menarik peredaran uang pecahan besar untuk memerangi korupsi dan ekonomi bawah tanah. Hasilnya, sebagian besar uang kembali ke sistem perbankan, namun muncul pula inovasi baru dalam modus pencucian uang. Begitu juga dengan Turki pada tahun 2005 dan Zimbabwe pada tahun 2006, redenominasi membantu menekan inflasi, tetapi tidak signifikan dalam menurunkan kejahatan keuangan jika tidak diiringi sistem pengawasan ketat..
Pelajaran dari Negara-negara tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas redenominasi terhadap uang hasil korupsi sangat bergantung pada integrasi kebijakan antara otoritas moneter, perbankan, dan penegak hukum. Redenominasi dalam konteks Indonesia bukan hanya persoalan ekonomi secara teknis tetapi juga politik ekonomi. Para aktor ekonomi dan politik yang memiliki kepentingan terhadap aset tunai besar mungkin akan bersikap kontra terhadap kebijakan ini. Sementara itu, redenominasi bisa menjadi momentum politik untuk memperkuat narasi anti korupsi, memperbaiki tata kelola fiskal, dan menunjukkan kepercayaan diri ekonomi nasional.
Keberhasilan redenominasi dalam konteks pemberantasan korupsi bergantung pada kesiapan kelembagaan dan sistem audit transaksi keuangan. PPATK, Bank Indonesia, OJK memegang peran kunci dalam proses redenominasi. Implementasi sistem Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), dan integrasi digital forensic dapat mempersempit ruang gerak koruptor. Digitalisasi ekonomi dan kebijakan cashless society turut memperkecil dominasi uang tunai yang mana pada gilirannya akan menekan potensi penyimpanan uang hasil korupsi dalam bentuk fisik.
*Penulis Adalah Dekan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Jember dan Ketua PC GP Ansor Jember
