Patrang, pcnujember.or.id – Di tengah derasnya arus digital yang menjadikan YouTube sebagai panggung dakwah sekaligus hiburan, persoalan etika dan hukum syariat kian menemukan relevansinya. Menyikapi fenomena tersebut, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) MWCNU Patrang menggelar Kajian Nurul Mubin di Pondok Pesantren As-Salam, Jember Lor, Senin (19/1/2026).
Forum ilmiah ini menjadi ruang musyawarah strategis yang melibatkan jajaran Pengurus MWCNU Patrang, PRNU, PARNU, unsur lembaga dan badan otonom NU, para kiai, asatidz, hingga warga Nahdliyyin. Diskusi berlangsung dinamis, membedah persoalan hak cipta dan kedaulatan digital ulama serta tokoh publik dalam lanskap media baru.
Salah satu isu sentral yang mengemuka ialah hukum mengunggah foto atau video tokoh baik ulama maupun tokoh publik ke platform YouTube tanpa izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya. Forum menegaskan, keridaan (izin) menjadi fondasi utama dalam menentukan status hukum. Merujuk Ahkamul Fuqoha (hal. 23), pengunggahan konten tanpa keridaan pemiliknya dihukumi tidak boleh. Namun, ketentuan tersebut berubah menjadi boleh apabila terdapat keridaan dan konten tetap berada dalam koridor syariat, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Islamy Juz 4 halaman 224.
Dalam konteks ruang digital, forum juga menyoroti konsep tawaqqu’ al-idzni perkiraan adanya izin yakni anggapan bahwa seorang tokoh secara umum tidak keberatan apabila kontennya disebarluaskan untuk kemaslahatan, sepanjang tidak mengubah makna, konteks, maupun pesan aslinya.
Pembahasan kemudian mengalir pada isu monetisasi, yang kerap menjadi simpul sensitif dalam praktik re-upload konten. Forum merumuskan, pengelola kanal YouTube yang tidak terlibat dalam produksi konten asli memiliki kewajiban berbagi hasil apabila tokoh atau ahli waris menuntut hak atas keuntungan iklan. Namun, apabila tidak ada tuntutan, maka tidak ada kewajiban pembagian. Ketentuan ini berpijak pada penjelasan Al-Bayan Juz 7 halaman 33 terkait hak kemanfaatan (haq al-intifa’).
Menariknya, forum juga memberikan penegasan khusus bagi aktivitas dakwah digital. Pengunggahan konten untuk tujuan edukasi, dokumentasi, dan dakwah dinilai mendapatkan kelonggaran hukum, meskipun tanpa izin eksplisit di awal. Alasannya, penyebaran ilmu dan nilai-nilai kebaikan merupakan maslahat umum, selama konten tidak dimanipulasi, dipelintir, atau digunakan untuk merusak nama baik tokoh yang bersangkutan.
Melalui kajian ini, LBM MWCNU Patrang berharap dapat memberikan rambu-rambu etis sekaligus pedoman syar’i bagi para content creator santri dan warga Nahdliyyin, agar tetap menjunjung adab, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam berdakwah di ruang digital yang kian tak berbatas.
Reporter : Geby Niqita Pradilaf
Editor : Irwansyah GI
