Paradigma Aswaja Wasathiyah

Oleh : Tauhedi As’ad, Pengurus Lesbumi PCNU JEMBER

Tauhedi As’ad, Pengurus Lesbumi PCNU JEMBER

Opini, pcnujember.or.id – Paradigma Ahlussunnah Wal-Jama’ah (Aswaja) pada masa pendirinya, yaitu al-Asy’ari (wafat tahun 324 H), belum dikenal secara luas. Istilah Aswaja baru mulai dikenal sebagai sebuah aliran pada masa pengikut al-Asy’ari, seperti al-Baqilani (w. 403 H), al-Baghdadi (w. 429 H), al-Juwaini (w. 478 H), al-Ghazali (w. 505 H), al-Syahrastani (w. 403 H), dan Fakhruddin al-Razi (w. 660 H). Namun, pada masa itu, mereka belum secara eksplisit menyatakan Aswaja sebagai sebuah mazhab. Pengakuan tegas terhadap Aswaja sebagai sebuah kelompok atau mazhab baru ditemukan dalam kitab Ittihaf Sadat Al-Muttaqin, syarah dari Ihya’ Ulumiddin karya al-Zabidi (w. 1205 H). Dalam karyanya, al-Zabidi menyatakan, “idza uthliqa ahl sunnah fa al-murad bihi al-asy’ariah wa al-maturidiyyah,” yang berarti bahwa jika disebut Ahlussunnah, yang dimaksud adalah pengikut al-Asy’ari dan al-Maturidi.

Konsep istilah Aswaja di Nusantara merupakan singkatan dari Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Terdiri dari tiga kata utama, yaitu: (1) Ahl, yang berarti keluarga, golongan, atau pengikut; (2) Al-Sunnah, yaitu segala hal yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, mencakup perbuatan (fi’ly), ucapan (qawl), dan pengakuan (takrir) beliau; dan (3) Al-Jama’ah, yang merujuk pada kesepakatan para sahabat Rasulullah SAW selama masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Menurut Hadratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, al-Sunnah adalah istilah yang merujuk pada jalan yang disukai dan dijalankan dalam agama, termasuk oleh para sahabat. Beliau mengutip hadits Nabi yang berbunyi, “Kalian harus berpegang pada tradisiku dan tradisi para penggantiku.” Para pengganti Nabi ini adalah golongan salafiyun, yaitu kelompok yang secara konsisten mengikuti mazhab tertentu, berpegang pada kitab-kitab mu’tabarah yang diakui, serta mencintai Ahlul Bait, para wali, dan orang-orang saleh.

Paham Aswaja di Nusantara dianut oleh mayoritas umat Islam yang mengikuti madzhab al-Syafi’i dalam fiqh. Proses Islamisasi di Nusantara tidak terlepas dari peran Wali Songo, yang merupakan penganut Aswaja, sehingga ajaran ini dapat diwariskan dari generasi ke generasi hingga saat ini. Sejak berabad-abad lalu, mayoritas umat Islam (sawad al-a’zham) adalah mereka yang mengikuti paham Aswaja, yaitu paham yang dirumuskan oleh dua mujaddid besar Islam abad keempat Hijriah, yaitu Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Aswaja adalah paham mayoritas dalam Islam, yang selalu menjaga persatuan umat melalui prinsip moderasi (tawasuth), keseimbangan (tawazun), keadilan (i’tidal), dan toleransi (tasamuh). Melalui prinsip wasatiyyah inilah Aswaja menyatukan pengikut empat mazhab fikih; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Aswaja juga mencakup para pengikut ajaran tasawuf yang sesuai dengan syariat, seperti yang diajarkan oleh Imam Junaid al-Baghdadi, Imam al-Ghazali, dan Syekh Abul Hasan as-Syadzili.

Kemunculan Aswaja pada masa Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi adalah respon intelektual terhadap dominasi pemikiran Mu’tazilah yang mengedepankan rasionalitas. Mu’tazilah memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan dan teologi Islam, namun penekanan mereka pada akal lebih dari teks-teks agama memicu reaksi dari ulama yang ingin menjaga keseimbangan antara akal dan wahyu. Al-Asy’ari dan al-Maturidi membawa pendekatan moderat dengan menekankan teks suci sebagai dasar utama, tetapi tetap memberikan ruang bagi rasionalitas dalam batas tertentu. Hal ini menjadikan Aswaja arus utama teologi Islam yang dianut mayoritas umat hingga saat ini.

Ormas Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi terbesar di Indonesia, memiliki peranan penting dalam menjaga Aswaja di Nusantara. Ciri-ciri Aswaja sejalan dengan eksistensi NU, yang mengacu pada ajaran Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Tiga ciri utama Aswaja adalah: (1) sebagai kelompok mayoritas di setiap masa, sesuai dengan pernyataan Rasulullah tentang sawadul a’zham dan al-jama’ah; (2) berpegang teguh pada ajaran Rasulullah dan para sahabatnya; dan (3) tidak mengkafirkan sesama Muslim karena dosa. NU memandang keragaman budaya di Indonesia sebagai aspek yang dapat diterima jika sesuai dengan ajaran Islam. Budaya yang bertentangan perlu disesuaikan dengan kebijaksanaan untuk mencegah perpecahan. Pengalaman Walisongo menunjukkan bahwa ajaran Aswaja dapat merespons kebudayaan lokal tanpa menolak secara langsung, seperti dengan memodifikasi wayang dan kidung-kidung Jawa sebagai media dakwah.

Peranan para ulama NU yang berpegang pada Aswaja An-Nahdliyah mengajarkan cinta tanah air, dengan prinsip Hubbul Wathan Minal Iman, yang berarti nasionalisme adalah bagian dari iman. Dalam politik kebangsaan, Aswaja mengutamakan kemaslahatan dan mendorong musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Aswaja An-Nahdliyah menerima berbagai bentuk kepemimpinan yang sejalan dengan syariat dan menekankan perubahan yang dilakukan dengan cara yang damai. Dengan berpegang pada prinsip “al-muhafadah ‘alal qadim as-shalih wal akhdu bil jadidil aslah” berarti mempertahankan tradisi yang baik dan menerima hal-hal baru yang lebih baik.

Ber-NU dalam konteks bernegara di Indonesia, Aswaja An-Nahdliyah berpegang pada prinsip-prinsip yang menghormati hasil kesepakatan nasional, seperti NKRI dan Pancasila. Kelompok yang menyebarkan fitnah, provokasi, atau mengkafirkan perbedaan jelas bukan bagian dari Aswaja. Aswaja mengedepankan beberapa prinsip penting dalam politik kebangsaan, seperti mempertahankan NKRI sebagai hasil kesepakatan bangsa, taat kepada pemerintah selama kebijakan tidak bertentangan dengan agama, dan menghindari tindakan kekerasan atau pemberontakan. Dengan demikian, Aswaja mendukung harmoni sosial, stabilitas politik, dan tata kelola negara yang berlandaskan kemaslahatan umat, sambil menolak tindakan yang memecah belah bangsa. Dengan demikian, paradigma Aswaja Wasathiyah sebagai pemahaman Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang menekankan moderasi (wasathiyah) pada jalan tengah, seimbang, dan adil dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan maupun sosial. Paradigma ini menolak sikap ekstrem kanan dan ektrem kiri.

Melalui kajian Aswaja MWCNU Patrang Jember berupaya untuk memberikan ruang tradisi penulisan yang aktif didalam perkembangan pemikiran Islam yang berpaham Aswaja An-Nahdiliyah yang moderat dan menjawab, menghadapi tantangan-tantangan kontemporer. Harapan ini, pengurus MWCNU Patrang memiliki kumpulan tulisan yang bertema tentang Aswaja An-Nahdliyah ini menyajikan beberapa pembahasan yang pertama tentang Aswaja dan Firqah-Firqah dalam Islam dan perbandingannya serta wawasan NU dengan peradaban Internasional. Selanjutnya disajikan tentang analisis pentingnya bermazhab dalam memahami ajaran agama Islam dengan dikuatkan urgensi bermadzhab dalam agama Islam. Pembaca juga akan membaca bagaimana tipologi Aswaja An-Nahdliyah dan wajah Islam washatiyah (moderat) melalui konsep wasathiyah dalam Islam dan telaah tipologi Aswaja An-Nahdliyah. Selanjutnya menguraikan tentang konsep tradisi amaliah Aswaja An-Nahdliyah. sejarah kelahiran dan peran para pendiri Nahdlatul Ulama serta pamungkas pembahasan tentang mabadi’ khaira ummah dan analisis butir-butirnya. Semoga kumpulan tulisan MWCNU Patrang Jember menjadi BUKU. Amiin.

Exit mobile version