PCNU JEMBER – Tradisi ilmiyah dalam mengkaji suatu hukum yang bersifat kekinian sering kali dilakukan oleh kalangan Jamiyah Nahdlatul Ulama, yang dikenal dengan sebutan Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Dalam kajian tersebut membahas tentang permasalahan hukum yang muncul ditengah masyarakat dan dianggap layak untuk dikaji dalam diskusi Bahtsul Masail, dengan tujuan dapat memberikan pemahaman kepada warga Nahdliyian maupun masyarakat secara umum.
Pada kesempatan kali ini MWC Balung menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Bahtsul Masail yang bertempat di Aula Yayasan Wahid Hasyim, Ahad (30/12). Yang dihadiri oleh perwakilan MWC dan Pengurus cabang NU Jember. Permasalahan yang diangkat tentang hukum mengenakan atribut agama lain. “Pembahasan masalah yang diangkat tentang hukum menggunakan atribut agama lain”. kata Rohmad Selaku Ketua LBM Balung.
Labih lanjut Rohmad menyatakan “Kajian kali ini berjalan sangat alot dan sengit, perwakilan dari tiap MWC Se-Kabupaten Jember memberikan memberikan berdasarakan refrensi yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiyah”. sambung Rohmad.
Permasalahan yang bersifat masa kini tentu harus dikaji secara mendalam sehingga mendapatkan dan mengasilkan produk hukum yang dapat menjadi konsumsi masyarakat umum sekaligus memberikan pencerahan dan pengethuan kepada khalayak umum. Sebagaimana yang disampaikan oleh Asri Wakin selaku ketua Tanfidziyah MWC Balung, “Tentu kita berharap hasil pembahasan kali ini dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara luas”. Paparnya.
Selain itu KH. Bisri Mustofa juga menyampaikan bahwa “Kajian Seperti ini harus dipertahankan, mengingat sanad keilmuan para peserta dan kitab yang digunakan oleh para musyawirin (red-peserta) bersambung pada empat Madzhab yang bersumber pada Al Quran dan Hadist”.ungkapnya.(SB)