Setelah pemerintah Indonesia mengkaji lebih dalam sepak terjang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagai organisasi pengasong khilafah yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, maka tertulis sejak tanggal 17 Juli 2017, organisasi tersebut resmi terlarang di Negara ini.
Kendati pun sudah dilarang, namun secara personal maupun kelompok non-formal HTI masih hidup. Para penggiatnya masih banyak berada di tengah masyarakat kita. Mereka bergerak menyebarkan faham-faham HTI itu ke berbagai elemen masyarakat Indonesia.
Beragam kegiatan dan gerakan mereka di dalam masyarakat bertujuan menanamkan faham khilafah sebagai cara paling benar dalam menjalani kehidupan bangsa dan negara. Dengan cara itu mereka mengajak masyarakat dan rakyat untuk mengganti UUD 1945 dan Pancasila, mengubah sistem negara NKRI menjadi Khilafah Islamiyah.
Menanggapi bahaya laten paham tersebut terus di propagandakan di masyarakat luas, Aswaja NU Center Jember menyerukan kepada masyarakat agar tetap mewaspadai pola-pola gerakan mereka yang membahayakan persatuan dan kerukunan antar umat beragam di Indonesia.
Aswaja NU Center Jember, melalui programe manager-nya, Ustadz Moch. Kholili merilis setidaknya ada 11 point yang harus diwaspadai dari kelompok ini. Yaitu:
- Hizbut Tahrir bertentangan dengan Ahlussunnah Wal Jamaah baik dari aspek aqidah, fiqh, maupun akhlaq;
- Hizbut Tahrir tetap menjadi ancaman bagi bangsa, agama & Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Gerakan Hizbut Tahrir dapat menjadi pemicu konflik horisontal;
- Gerakan Hizbut Tahrir anti terhadap pemerintahan yang sah (anarkhisme), mereka pengusung khilafah;
- Sekalipun secara formil telah dibubarkan oleh pemerintah, tak berarti mereka membubarkan diri, mereka tetap melakukan gerakan-gerakan dan propaganda khilafah di akar rumput;
- Gerakan mereka cukup terorganisir, baik ofline maupun online, dan gerakan mereka juga tidak hanya orang tua tapi juga kaula muda bahkan anak-anak;
- Mereka merubah wujud & membagi peran sesuai segmentasi dan sasaran level masyarakat;
- mereka melakukan indoktrinisasi & propagandis keagamaan secara tekstualis;
- Indoktrinisasi mereka menggarapnya mulai dari level PAUD hingga dewasa dg wujud yg berbeda-beda dg tujuan yg sama, khilafah & formalisasi syariat Islam;
- Pemerintah, APH & masyarakat harus peka terhadap gerakan mereka ini dalam rangka menjaga NKRI; dan
- Mereka bukanlah gerakan agama, tapi gerakan politik yg dibungkus agama.
Demikian tulis Ustadz Kholili kepada pcnujember.or.id melalui pesan singkat WhatApp, pada Sabtu, (22/03/2020). (AAF).