Wuluhan, pcnujember.or.id – Dalam rangka peningkatan pengelolaan zakat di penghujung Ramadhan kali ini, LazisNU Wuluhan menggelar Madrasah Amil di salah satu Masjid Jamik Desa Ampel Kecamatan Wuluhan, Senin (3/5/2021), yang diikuti sebanyak 26 Ranting LazizNU serta 10 JPZIS MWC NU.
Dalam sambutannya, Ketua LazisNU Wuluhan Seger Efendi mengatakan tujuan madrasah amil itu untuk memunculkan kesepemahaman tentang zakat. “Sehingga tiap ranting LazisNU memiliki SDM sesuai standard amil menurut BAZNAS,” terangnya.
Baca juga : Kolaborasi NU Sumbersari dalam Berbagi Keberkahan
Lebih lanjut, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan zakat selama ini meliputi pengertian amil syar’i, panitia pengumpulan zakat, hak dan kewajibannya, kelompok kelompok penerima zakat, dan lain sebagainya. Adanya Madrasah Amil itu diharapkan mampu mengulas tuntas permasalahan tersebut.
Madrasah amil itu dibuka oleh Ketua Tanfidiyah MWC NU Wuluhan Agus Rifqotun Mustain. Ia menyampaikan, sandaran pengelolaan zakat jelas diatur dalam Al-Qur’an, Hadist, dan kitab-kitab ulama salaf. “Tidak boleh menggunakan logika sendiri dalam pelaksanaanya. Jika ketentuan-ketentuan itu bersifat qot’i maka logika harus dikesampingkan,” terangnya.
Ustadz Agus Sugianto selaku anggota Tim Bahtsul Masail MWC NU Wuluhan, sekaligus narasumber kala itu menjelaskan definisi Amil, yakni orang yang ditunjuk oleh imam/presiden untuk mengelola zakat.
Ia juga menjelaskan pelaksanaan amil yang dibagi menjadi dua, ada Amil Tafwid orang yang memahami fiqih dan Amil Tanfidz sebagai pelaksana kegiatan. Sementara amil dalam keorganisasiannya, minimal harus ada ketua yang memahami bab zakat, pencatat kegiatan, orang yang menginventarisir muzaky, mustahik, petugas yang mengambil atau membagikan zakat serta petugas yang menjaga zakat.
Sementara Amil yang mendapat SK dari imam/presiden adalah menjadi wakil dari mustahik, berimbas pada kebolehan menggunakan sebagian perolehan zakat untuk biaya operasional pengelolaan selain secara syar’i maka kewajiban muzaky sudah gugur, begitu zakat sudah diterima oleh amil syar’i.
Berbeda dengan amil mutabarrik yang tidak mempunyai SK dari imam/presiden. Maka, lanjutnya, tidak mendapat kebolehan pengambilan sebagian zakat untuk operasional serta posisi amil mutabarrik adalah wakil dari muzaky.
Kegiatan madrasah amil itu berjalan dengan antusias cukup tinggi dari peserta. Diakhir, pemateri juga menyampaikan kebermanfaatan dari zakat. “NU sebagai organisasi besar yang memiliki jutaan anggota merupakan potensi ekonomi yang luar biasa apabila zakat terkelola profesional. Permasalahan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bangsa Indonesia sangat mungkin diselesaikan. Inilah pekerjaan rumah besar NU, dari pusat hingga ranting,” pungkasnya.
Reporter: Mubabahul Husah
Editor: Maulana Al Fatih
Publisher : Irwansyah GI