Jember, pcnujember.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Jember mengingatkan Polres Jember untuk serius dan tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa pesilat Pagar Nusa. Menurut Wakil Ketua PC NU Jember, Dr Akhmad Taufiq, penuntasan kasus ini penting untuk menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat.
“Warga di arus bawah masih mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kemarin kita sudah tanya ke Polres Jember, tetapi belum ada perkembangan yang jelas,” tutur Akhmad Taufiq kepada pcnujember.or.id pada Rabu (05/05).
Terdapat dua kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh puluhan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap pesilat Pagar Nusa. Yakni peristiwa di Puger dan Bangsalsari yang terjadi secara beruntun. “Kasus yang di Bangsalsari ini masih belum ada kejelasan pengungkapannya,” tutur Taufiq.
Baca juga : Tanyakan Kelanjutan Kasus Pengeroyokan, PC NU Jember dan Pagarnusa Jatim Datangi Polres Jember
Dari investigasi yang dilakukan tim khusus PC NU Jember bersama Pagar Nusa, dalam kasus pengeroyokan di Bangsalsari yang terjadi pada Sabtu (17/04) sore itu, empat pesilat Pagar Nusa dikeroyok oleh 20 orang pesilat yang mengaku dari PSHT. Empat pesilat Pagar Nusa itu dikeroyok hanya karena salah satu diantaranya menggunakan seragam Pagar Nusa. “Kita mendesak pelaku pengeroyokan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Taufiq.
Sedari awal, PC NU Jember bersama Pagar Nusa –perguruan silat yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama- sudah secara tegas menuntut agar kasus ini diselesaikan secara hukum, tanpa ada mediasi yang bersifat meringankan hukuman. Sebab, kasus ini sudah yang kesekian kalinya.
Taufiq merujuk insiden pengeroyokan yang terjadi tahun 2020 lalu di Kecamatan Panti. Pada pertengahan Februari 2020, pesilat Pagar Nusa dikeroyok oleh puluhan pesilat PSHT. Saat itu, korban pesilat PSHT nyaris lumpuh akibat pengeroyokan. Sedangkan polisi hanya berhasil menyeret satu orang pelaku ke persidangan.
Selama persidangan, ratusan pesilat PSHT juga mendatangi persidangan hingga sedikit banyak mempengaruhi proses persidangan di PN Jember. Akhirnya, pelaku pengeroyokan hanya dihukum 5 bulan penjara.“Kita ingin rekam jejak kasus yang sebenarnya menjadi pijakan atas sikap kita, jangan sampai itu terulang. Saat ini, kita memang seolah diam di depan publik. Tetapi kita tetap memantau perkemabngan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Taufiq.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Pagar Nusa Jember, H. Fathorrozi yang mengeluhkan lambatnya pengungkapan kasus pengeroyokan anggotanya yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari pada 19 April 2021 lalu. PCNU dan Pagar Nusa Jawa Timur sebelumnya pada hari Senin 26 April 2021 mendatangi Mapolres Jember menanyakan sekaligus mendesak Polres segera menangkap pelaku. Saat itu, Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin berjanji akan menangkap pelakunya dalam waktu satu minggu.
“Kita tidak suka cara-cara preman seperti pengeroyokan itu. Kalau memang tidak ada penangkapan terhadap pelakunya, kita akan lapor kepada Presiden melalui PB NU. Karena polisi seharusnya bisa menjamin ketentraman dan mengayomi seluruh masyarakat,” tegas H. Fathorrozi.
Sementara itu, dikutip dari K-Radio, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan sudah menangkap pelaku pengeroyokan dan akan diumumkan pada Kamis (06/05/2021).
Editor : Faizin Adi