- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
GALERIMemuliakan Masjid dengan Membedakan Hal Baik dan Buruk

Memuliakan Masjid dengan Membedakan Hal Baik dan Buruk

Masjid merupakan tempat yang begitu sakral bagi umat Islam. Hukum mendirikan masjid merupakan kewajiban bagi suatu daerah yang mayoritas di dalamnya adalah umat Islam. Masjid dibangun dengan tujuan utama adalah sebagai tempat ibadah khususnya Salat Jumat dan Jamaah 5 Waktu.

Namun jagat dunia maya dihebohkan dengan peristiwa sejumlah pihak melakukan melakukan hal yang kurang berkenan di dalam suatu masjid, sehingga tidak sedikit pengguna sosial media dan warta nasional turut berkomentar perihal kejadian tersebut. Lantas bagaimanakah tanggapan dari para ulama dengan kasus ini?

Di dalam kitab Masuah Fiqhiyah al Kuwaitiyah, ulama dalam mendefiniskan masjid sendiri mengatakan:

الْمَسْجِدُ فِي اللُّغَةِ: بَيْتُ الصَّلَاةِ، وَمَوْضِعُ السُّجُودِ مِنْ بَدَنِ الإِنْسَانِ وَفِي الاِصْطِلَاحِ: عُرِّفَ بِتَعْرِيفَاتٍ كَثِيرَةٍ مِنْهَا: أَنَّهَا الْبُيُوتُ الْمَبْنِيَّةُ لِلصَّلَاةِ فِيهَا لِلَّهِ فَهِيَ خَالِصَةٌ لَهُ سُبْحَانَهُ وَلِعِبَادَتِهِ (الموسوعة الفقهية الكويتية, ج 37 ص194)

Masjid secara bahasa adalah rumah salat, tempat untuk sujud dari badan manusia, sedangkan dalam terminologi masjid didefinisikan dengan banyak difinisi, salah satunya adalah masjid merupakn tempat-tempat yang dibangun untuk salat kepada Allah serta tempat-tempat tersebut dikhusukan kepada Allah Swt. dan untuk melakukan ibadah-ibadah (Mausah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah Juz 37, Hal 194).

Apabila ditarik kesimpulan, baik secara bahasa maupun secara istilah, pengertian dari masjid akan sempit dijabarkan sebagai tempat yang terkhusus untuk beribadah kepada Allah Swt. serta beberapa hal yang mencangkup terhadap setiap hal yang berhubungan dengan ibadah-ibadah.

Hal ini disandarkan kepada potongan ayat Alquran:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ

Di rumah-rumah (masjid) Allah memberikan izin untuk dijunjung tinggi dan disebutkan di dalamnya nama Allah (An-Nur Ayat 36).

Menanggapai ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir memberikan tafsir:

أمر الله تعالى بتعاهدها وتطهيرها من الدنس واللغو والأقوال والأفعال التي لا تليق فيها، كما قال ابن عباس: نهى الله سبحانه عن اللغو فيها (ابن كثير, تفسير ابن كثير, ج 6 ص 57)

“Allah memerintakan untuk menjaga dan mensucikan masjid dari kotoran, bermain-main, kotoran, perkataan-perkataan, dan perbuatan-perbuatan yang tidak layak di dalam masjid, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas: Allah Swt. Melarang dari bermain-main di dalam masjid.

Pendapat dari Ibnu Katsir sudah jelas memaparkan bahwa setiap hal yang notabanenya adalah hal yang tidak layak berada di area masjid wajib untuk dijauhkan, sekalipun hal tersebut hanya sebatas perbuatan yang bersifat makruh ataupun mubah, dikarenakan mensucikan dan mensakralkan masjid sebagaimana tujuan penggunaannya adalah wajib ditegakan oleh setiap muslim.

Setiap tanah yang didirakan masjid adalah wakaf untuk Allah Swt. Walaupun masih dalam bentuk tanah yang belum dibangun tembok dan atap di atasnya. Sehingga ulama menyebutkan bahwa masjid merupakah tempat paling dicintai oleh Allah Swt sebagai tempat yang dibagun untuk tempat ibadah dan ditunjukan untuk ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah Swt seperti majelis dikir dan taklim.

Prilaku seperti bermain-main, berbincang hal yang tidak penting, serta berjoget merupakan hal yang tidak layak dilaksanakan di dalam masjid. Kendati masih ikhtilaf hukumnya di antara makruh dan mubah, ulama memaparkan bahwa menari dan bertepuk tangan adalah perkara yang wajib di hindari untuk dilakukan terutama di dalam masjid, sebagaimana di dalam kitab al Ifshoh anil maniyil as Shoha karangan Imam Ibnu Hubayrah;

فينبغي للإنسان أن يفرق بين الأعمال الصالحة والأعمال السيئة؛ بأن كل عمل لا يستحسن أن يعمله في ‌المسجد فلتجنبه، ومن ذلك ‌الرقص والتصفيق (ابن هبيرة, الإفصاح عن معاني الصحاح, ج 6, 396)

Selayakanya bagi manusia untuk membedakan di antara perbuatan-perbuatan yang baik dan buruk, dengan sesungguhnya setiap amal yang tidak dianggap baik untuk dilakukan manusia di masjid maka hendaknya dijauhkan, dan yang termasuk dari hal tersebut adalah menari dan bertepuk tangan (Ibnu Hubayrah, al Ifshah a’nil Maniyil Sohah, juz 6 hal 396).

Masjid dibangun dan dimakmurkan sebagai tempat peribadatan sekaligus tempat utama bagi umat Islam untuk mengingat Allah. Seorang muslim selaku pemeran utama dalam memakmurkan dan memuliakan masjid hendaknya mengfungsikan masjid sebagaimana mestinya baik dengan hal peribatan maupun dengan keilmuan, tidak salah mengfungsikan masjid sebagai tempat perkumpulan, karena rasul dan para sahabat juga mengfungsikan masjid sebagaimana demikian, namun sangat tidak etis apabila fungsi masjid diselewengkan.

Penulis: Wildan Miftahussurur

Berita Lainnya

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Berita Terbaru

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme