Bahtsul Masail NU Jenggawah: Nikah Online Tetap Sah

Sucipto/MWC NU Jenggawah : Kajian Bahtsul Masail oleh LBM NU Jenggawah di Pondok Pesantren Darul Hikam, Minggu (26/07/2020).

Jenggawah, pcnujember.or.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jenggawah mengkaji nikah online yang di masa pandemi Covid-19. Pembahasan itu digelar dalam kegiatan ngaji rutin bahtsul masail yang ke 8 di Pondok Pesantren Darul Hikam, Minggu (26/07/2020).

Hal itu dilakukan berdasar banyaknya himbauan dari pemerintah agar masyarakat membatasi interaksi sosial dalam akad nikah. Sebagai alternatifnya, tak sedikit beberapa masyarakat yang tetap menjalankan pernikahan secara online atau virtual.

Baca juga : PCNU Jember Siapkan Proker Lembaga dan Badan Khusus

Pengurus LBM NU, Agus Mahali mengatakan, perihal pernikahan virtual atau online itu perlu pengkajian mendalam, sebab musababnya, bagaimana hukumnya serta solusi untuk pasangan yang sudah terlanjur menikah.

Agus mencontohkan, seperti pasangan Noorfani dan Syahida yang kala itu hendak melangsungkan pernikahan pada 21 Maret 2020, karena pandemi Covid-19 pernikahan mereka diundur hingga 22 April 2020. “Noorfani adalah seorang perawat Covid-19 di Rumah Sakit Tuanku Ja’far. Istrinya Syahida di rumahnya di Kajang, Selangor. Akhirnya pernikahan dilaksanakan secara virtual,” ungkap Agus.

Baca juga : Jelang Idul Adha, MWC NU Jenggawah Gelar Pelatihan Manajemen Kurban

Sementara itu, Agus Muhtarin selaku narasumber dalam bahtsul masail tersebut memberikan tanggapan. Menurut dia, hukum akad nikah yang dilakukan secara virtual adalah Sah. Karena dalam keadaan darurat, dan rukun akad nikah saat ijab qabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad. “Jadi keduanya tetap sah sebagai pasangan suami istri,” jelasnya.

Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Jenggawah H Sucipto menambahkan, adanya nikah online dilakukan itu karena faktor keadaan yang memang tidak memungkinkan.

Selain itu, ia menilai merupakan bagian dari pemanfaatan kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan bagi seseorang dalam hubungannya secara individu maupun dalam konteks sosial. “Konteks hukum Islam itu universal, maka hukum yang dimaksud juga berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat yang sesuai dengan kaidah dan ushul fikih itu sendiri,” tandas Sucipto.

Reporter : Irwansyah GI
Editor : Maulana