PCNU Jember: UU Ciptaker Merugikan Buruh dan Merendahkan Pendidikan

PCNU Jember: UU Ciptaker Merugikan Buruh dan Merendahkan Pendidikan
Dok. PCNU Jember: Sekretaris Tanfidziah PCNU Jember, Dr KH Abdul Hamid Pujiono M HI.

Jember, pcnujember.or.id Bola panas penolakan atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) terus bergulir hingga hari ini, Kamis (8/10/2020). Kali ini datang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember.

Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jember KH Abdul Hamid Pujiono menegaskan, UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR-RI dan Pemerintah dalam rapat paripurna Senin (5/10/2020) lalu, dinilai tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan bernegara. Dan tidak ada bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. “Omnibus Law UU Cipta kerja itu jelas merugikan rakyat kecil. Dan cenderung menguntungkan segelintir, mereka para kapitalis,” tegasnya.

Baca juga : Muslimat NU Paluombo Merespons Pandemi dengan Kebun Keluarga Bahagia

Kyai Puji menyebut, ada beberapa poin krusial yang dianggap merugikan buruh dalam UU Ciptaker itu. Salah satunya, dihapusnya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar pemenuhan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal, lanjut dia, ketentuan tersebut sudah dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 185 ayat 1 dan pasal 90 ayat 1 yang menyebutkan: setiap perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta. “Ini jelas menguntungkan investor dan pukulan keras bagi buruh,” lanjutnya.

Baca juga : Puluhan Tahun Lestarikan Tradisi Bahtsul Masail

Selain itu, Kyai Puji juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker tersebut. Ketentuan itu terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

“Orientasi lembaga pendidikan bukanlah tentang bisnis oriented atau persolan komersial. Karenanya, kita sangat mendukung agar masyarakat bisa melakukan judicial review atas penolakan UU ini,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta segenap warga NU untuk terus memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat kecil. Warga NU menurutnya juga harus punya sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja tersebut. “Dalam melahirkan kemaslahatan dan kebaikan, ini menjadi bagian dari tugas kita. Sekaligus bagian dari tauhid kita kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Reporter : Irwansyah GI
Editor : Maulana