Semboro, pcnujember.or.id – Wakaf atas nama Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Semboro semakin bertambah. Kali ini menyusul wakaf atas sebidang tanah dan bangunan Mushala Miftakhul Murid Dusun Beteng Desa Sidomekar Kecamatan Semboro, pada Jumat (03/03/2023).
Ikrar wakaf dilakukan di hadapan Multazam, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Semboro, dari wakif bernama Muji Lestari kepada nadhir KH Izzudin, selaku Ketua MWCNU Semboro, bertempat di Mushala tersebut.
Atas nama KUA Kecamatan Semboro, Multazam, sangat bersyukur atas adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf. Ikrar wakaf tersebut untuk menjaga aset dalam kepastian hukum. “KUA itu bersemangat dan mendorong jika ada Masjid dan Mushala segera diwakafkan supaya ada kejelasan hak miliknya,” ucapnya.
Sementara itu, Nadzir Kyai Izzudin mengatakan bahwa wakaf tersebut merupakan wujud tingginya kepercayaan masyarakat kepada NU di Kecamatan Semboro untuk pengembangan tempat peribadatan masyarakat. “MWCNU Semboro akan memelihara fisik aset yang diwakafkan dengan baik, untuk kenyamanan ibadah masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dengan diwakafkan tanah seluas 75 meter persegi dan bangunan musalla di bawah naungan MWCNU, maka amaliyah ibadah di musalla tersebut juga akan dijaga sesuai dengan ajaran Islam ahlussunah waljamaah. “Kalau sudah dibawah naungan MWCNU, semisal ada orang yang mau mengubah, MWCNU berhak menegur dan mengingatkannya,” ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Maulana
Publisher: Irwansyah GI