Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Ulama

Gandeng Muslimat Ranting Pecoro, IAS, Berikan Pemahaman Haid dan Nifas

Rambipuji, PCNUJember.or.id – Pemahaman tentang fiqhun nisa‘ (fiqh keperempuan) penting untuk terus diajarkan kepada masyarakat luas. Hal inilah yang mendorong Ikatan Santri Alumni Sidogiri (IAS) mengadakan Diklat Haid dan Nifas yang bekerjasama dengan Muslimat NU Ranting Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember. Acara ini berlangsung khidmat di depan Kantor Muslimat Ranting Pecoro pada Rabu, 11 Februari 2021.

“Alhamdulillah, bisa segera terealisasi. Memang ini program IAS sejak lama. Kami tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak antar peserta dan menggunakan handsinitizer. Dan sebenarnya acara ini sudah lama direncanakan yaitu sebelum covid’19, namun baru bisa dilaksanakan malam ini,” ujar Sunarsih, Ketua Muslimat Ranting Pecoro

Sunarsih berharap, melalui acara pelatihan tersebut, para muslimat bisa paham betul mengenai Haid dan nifas. Sehingga kata ia, tidak menganggap ringan tentang persoalan haid dan nifas.

“Dan kita lebih memahami batasan-batasan haid dan nifas itu sendiri. Saya berharap masyarakat yang awalnya tidak tau menjadi tau sehingga ketika sudah mengetahui bisa dijalankan di rumah masing-masing,” tutur Sunarsih.

Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 4 kelompok muslimat dari 16 kelompok muslimat yang ada di desa pecoro. Bertindak sebagai pematerinya adalah ustad Zubaidi Ilyas yang juga pengurus dari IAS Jember.

“Banyak sekali pelajaran yang dapat diambil dari acara tersebut terutama pemahaman terkait haid dan nifas. Misalnya maksimal haid 15 hari ketika lebih dari itu banyak masyarakat yang mengira masih dalam keadaan haid, padahal itu darah istihadzah. Dan dari situlah yang nantinya akan menjadi pengetahuan masyarakat,” tutur Ustadz Zubaidi.

Pengetahuan tentang haid, istihadzah dan nifas adalah suatu ilmu yang harus diketahui, dan bagi wanita wajib untuk mempelajarinya.
“Karena itu, apabila seorang suami melarang istrinya keluar untuk belajar terkait hal ini adalah haram hukumnya bagi suami tersebut kecuali dia bisa menjelaskan sendiri kepada istrinya maka tidak apa-apa,” pungkas Zubaidi.

Reporter: Husnul Khotimah
Editor: Faizin Adi
Publiser: Robith Fahmi