Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Ulama

NU Jember : Langkah Pemerintah Daerah Tidak Menerbitkan Izin Sudah Benar

Ayub Junaidi/PCNU Jember : mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i, Rabu (27/10/2021), di ruang Lobi Bupati Jember.

Jember, pcnujember.or.id -Kontroversi pendirian Sekolah Menengah Pertama Islam milik Yayasan Imam Syafi’i, kini  menemukan titik temu setelah adanya mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dan Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i, Rabu (27/10/2021), di ruang Lobi Bupati Jember.

Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, karena belum juga diterbitkannya izin pendirian SMPI sejak 2018. “Mereka mengadukan proses perizinan (pendirian) sekolah menengah pertama yang berlarut-larut yang mengakibatkan 124 orang siswa terkatung-katung,” kata Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.

Nahdlatul Ulama, Muhamadiyah dan beberapa Ormas lainya dilibatkan sebagai saksi dalam mediasi tersebut. Ayub Junaidi, Wakil Ketua PCNU Jember, menyebut langkah pemerintah daerah tidak menerbitkan izin sudah benar. Ia menilai Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kontroversi tersebut.

“Ini sampai Komnas HAM turun, apa ada permasalahan HAM berat di Kabupaten Jember? Saya kira tidak ada masalah. Ini bukan masalah pelanggaran HAM. Tapi lembaga pendidikan Imam Syafi’i saat mendirikan SMP itu melanggar aturan, karena tidak ada izin baik izin operasional maupun izin mendirikan bangunan. Kalau seperti ini siapa yang melanggar HAM? Pemda sebenarnya menegakkan aturan,” kata Ayub.

Dilansir dari beritajatim.com, Sekolah Menengah Pendidikan Islam Imam Syafi’i mengajukan pendaftaran izin pendirian lembaga setingkat SMP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 12 Februari 2018.

Tanggal 16 April 2018, Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan surat kepada Kepala Dinas pendidikan untuk melakukan tinjau lokasi dan rekomendasi penerbitan izin. Tanggal 31 Juli 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat tugas untuk melakukan tinjau lapang.

Berdasarkan hasil tinjau lapang tim, pada 16 Agustus 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi, yang menyatakatan SMP Swasta Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. Ada tiga alasan yang disodorkan.

Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat. Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i. Ketiga, belum terpenuhinya persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tanggal 18 September 2019, Dinas PMPTSP menyampaikan kembali surat kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan survei dan klarifikasi persyaratan pendirian lembaga swasta baru setingkat SMP untuk SMPI Imam Syafi’i). Dinas Pendidikan sampai saat ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin pendirian SMPI Imam Syafi’i, karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi.

Sehingga dalam kasus hak atas pendidikan dan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan Yayasan Imam Syafi’i di Kabupaten Jember, tidak ada permasalahan. Dalam kesepakatannya, bahwa Yayasan Imam Syafi’i menyatakan bersedia memperbaiki kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan sebelumnya, dan Pemkab Jember akan tetap komitmen non-diskriminasi dalam sektor pelayanan publik sepanjang Yayasan Imam Syafi’i melaksanakan dan memenuhi syarat-syarat ketentuan atau aturan yang sudah berlaku.

Reporter : Wan