JEMBER,pcnujember.or.id- Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama Jember menggelar rapat kerja pada hari Jumat, 28 Februari 2020, di RM Soto Lamongan.
Menurut Drs. H. Hawari Hamim, M.Pd., selakau Ketua LTMNU Jember, Permasalahan strategis pengelolaan tanah wakaf produktif dan wakaf uang perlu menjadi fokus perhatian banyak pihak. Pengelolaan tanah wakaf yang kurang memiliki kapasitas dapat mengakibatkan pengelolaan aset wakaf tidak optimal, harta wakaf terlantar, atau bahkan harta wakaf dapat hilang tak tentu rimbanya.
Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf itu sendiri bermacam-macam. Salah satunya bisa berupa wakaf tanah. Namun, bisa saja tanah wakaf mengalami permasalahan seperti tidak adanya sertifikasi tanah.
“Dengan adanya hal tersebut Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama Jember luncurkan program unggulan untuk pensertifikatan tanah wakaf wabil khusus sertifikasi untuk tanah masjid.” Lanjut Drs. H. Hawari Hamim, M.Pd.
Multazam, S.EI. selaku Sekretaris LTMNU Jember juga menyampaikan, “Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya, agar tanah wakaf tidak bisa diagunkan dan memiliki perlindungan lebih kuat karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf.”Jelasnya
Lanjut Multazam, S.EI., “dengan melakukan pendataan dan pemetaan masjid-masjid yg belum bersertifikat, program ini nantinya kami Pengurus LTM NU akan berkerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) , Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Agama.”