Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Ulama

Begini Hasil Bahtsul Masail MWC NU Sukorambi Tentang Shaf Sholat Berjemaah

Adi Irawan/MWC NU Sukorambi: Kegiatan Bahtsul Masail yang diadakan MWC NU Sukorambi.

Sukorambi, pcnujember.or.id MWC NU Sukorambi menggelar Bahtsul Masail dengan protokol kesehatan, di Musholla Sunan Ampel Dusun Krajan Desa Sukorambi, Ahad 31 Januari 2021. Istighosah mengawali sekian rentetan acara tersebut, dengan harapan selama Bahtsul Masail diberi kemudahan, kelancaran, keistiqomahan, dan hasil yang barokah.

Dalam Bahtsul Masail itu, dipimpin Ustadz Hamdan selaku Pengurus dari PC LDNU Jember dan dibarengi Ketua MWC NU Sukorambi Ustadz Sholeh. “Bathsul Masail di tingkat MWC NU merupakan rutinan yang dilaksanakan sebulan sekali, sekaligus untuk pembekalan menuju Bathsul Masail tingkat cabang (PCNU Jember),” ujar Ustad Sholeh.

Baca juga : 20 Karyawan LPNU Dilatih Pemasaran Digital

Dalam Bahtsul Masail itu pula, mengkaji mengenai hukum posisi jamaah laki-laki dan perempuan saat melangsungkan sholat berjemaah. “Posisi jamaah laki-laki berdampingan dengan jamaah perempuan. Bernarkah dalam pandangan syariat?,” kata Ustadz Hamdan, dengan nada bergelora, membakar semangat peserta saat, membuka Batsul Masail tersebut.

Ustadz Bashor, menjadi yang pertama memberikan tanggapannya dari pertanyaan awal kajian tersebut. “Selama ada satir atau pembatas, maka fadhilah shaf jamaah laki-laki berdampingan dengan perempuan dalam shalat itu sama,” katanya, dengan lirih dan santun.

Baca juga : MWC NU Bangsalsari Gelar Istighotsah sekaligus Sosialisasi KartaNU

Sementara itu, Ustadz Faishal dalam argumennya, mengutib dari Kitab Fathul Mu’in memaparkan, hukum sholat berjamaah secara berdampingan itu menyalahi syariat. “Karena shaf pertama di dalam masjid, walaupun di luarnya atau terhalang pintu, tetap dikatakan shaf pertama,” ucapnya.

Paparan itu juga didukung oleh peserta yang hadir lainnya yang mengatakan, jika jamaah perempuan shalat di masjid berdampingan dengan jamaah laki-laki, sekalipun ada pembatas berupa tirai, tetap tidak dibenarkan oleh syariat.

Kiai Azizi, pemantik Batshul Masail saat itu, juga mengutip Kitab Fathul Mu’in. Menurut dia, tata tertib berjemaah dalam islam, hendaknya di belakang imam yaitu orang dewasa laki-laki, lalu laki-laki balligh, lalu anak-anak laki-laki, dan selanjutnya perempuan.

Lebih lanjut, kata Kiai Azizi, walau shaf anak laki-laki di belakang tidak penuh, maka tetap membuat shaf baru di belakangnya lagi bagi perempuan. “Dan apabila peraturan ini tidak diikuti maka makruh hukumnya. Mengutip kitab i’anatut tholibien,” ucapnya.

Tepat pada 22.00 Wib, persoalan mulai mengerucut kepada sebuah kesimpulan, bahwa hukum jamaah perempuan berdampingan dengan jamaah laki-laki dalam shalat berjemaah, adalah makruh dengan konsekuensi: pertama, tidak akan mendapat fadhilah shaf (Tartibus shaf) dan kedua, tidak mendapat fadhilah berjamaah.

Reporter : Adi Irawan
Editor : Maulana Al Fatih
Publisher: Irwansyah G Ibrahim