Jas Hijau, Jangan Sekali-kali Lupakan Jasa Ulama
PMII  

PMII Jember Desak Kemenag Buat Permen Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren

Foto/PC PMII Jember: Ketua Cabang PMII Jember Muhammad Faqih Alharamain

Sumbersari, pcnujember.or.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk segera membuat dan mengesahkan peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, Senin (20/12/2021).

Beredarnya kabar kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan sosial berkedok pesantren, beberapa pekan lalu, turut menjadi perhatian besar berbagai kalangan. Termasuk PMII Cabang Jember. Tuntutan agar kementrian agama membuat peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, tidak terbendung.

“Karena itu, Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera menginvestigasi dan mencabut izin pesantren dan lembaga lain yang dinaunginya yang mencurigakan dan tertutup dari masyarakat sekitar,” kata Ketua Umum PMII Cabang Jember, Muhammad Faqih Alharamain, dalam keterangan tertulis yang diterima pcnujember.or.id pada Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Menuju Muktamar NU ke-34 di Lampung, Ansor Kaliwates Kirimkan Doa dan Gelar Donor Darah

Menurut Faqih, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan banyak sekali. Bahkan data dari Komnas Perempuan, per 27 Oktober 2021, sepanjang tahun 2015-2020 terdapat 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Bahkan paling banyak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, di universitas dengan angka 27 persen, kemudian disusul lembaga pesantren atau berbasis agama dengan angka 19 persen. Selanjutnya 15 persen terjadi di tingkat SMA/SMK, 7 persen di tingkat SMP, dan 3 persen di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Seharusnya, lanjut Faqih, data tersebut dapat dijadikan introspeksi pemerintah dan pihak terkait khususnya di sektor pendidikan dalam memberikan jaminan keamanan. “Maka dari itu, Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan investigasi, setidak-tidaknya setahun sekali, serta membuat pojok aduan yang mudah di akses masyarakat luas,” tegasnya.

Baca juga: Cegah Terjadinya Banjir Genangan, NU Jatiroto 1 Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Hal itu menurutnya perlu segera dilakukan pemerintah. Agar tidak menganggap remeh kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta menghindari kasus serupa terjadi lagi. Dia juga meminta masyarakat agar aktif melaporkan kepada penegak hukum apabila menemukan lembaga pendidikan yang janggal tidak sebagaimana semestinya.

“Bagi orang tua yang akan menyekolahkan putra-putrinya, harus selektif dan meneliti terlebih dahulu sanad keilmuan pengasuh atau pengurus yayasannya. Dan senantiasa memantau secara berkala kondisi putra-putrinya di lembaga pendidikan, agar anaknya dapat belajar secara aman dan nyaman,” pintanya.

Reporter: Abdullah S Yusuf

Editor: Maulana

Publisher: Uut Tri Rahmadi